Monday, July 14, 2014

LAMBANG KOPERASI LAMA DAN KOPERASI BARU


Arti Lambang Koperasi (Lama)

  • Gerigi Roda: Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
  • Rantai (di sebelah kiri): Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh
  • Kapas dan Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi
  • Timbangan: Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
  • Bintang dalam perisai: dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi
  • Pohon beringin: Simbol kehidupan
  • Koperasi Indonesia: Koperasi yang dimaksud adalah koperasi Indonesia, bukan koperasi Negara lain
  • Warna Merah Putih: Warna Merah dan Putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia

Arti Lambang Koperasi (Baru)

Pada tahun 2012, pemerintah memutuskan untuk mengganti lambang koperasi. Lambang koperasi yang baru tampak lebih modern dan dinamis dengan dominan warna hijau. Dibawah ini adalah arti tiap gambar pada lambang koperasi.


  • Gambar bunga, bermakna bahwa koperasi di Indonesia harus senantiasa berkembang mengikuti jaman, dinamis dan berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
  • Gambar 4 (empat) sudut pandang, mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi haru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.
  • Teks Koperasi Indonesia, ditulis dalam huruf yang modern mengandung arti koperasi harus senantiasa maju sesuai kebutuhan jaman. Teks tersebut ditulis berjejer rapi mempunyai arti bahwa ikatan antar anggota dan pengurus yang kuat.
  • Warna Pastel dalam Lambang Koperasi Indonesia, mencerminkan sikap berwibawa, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat
  • 4 (empat) kuncup bunga, digambarkan saling bertautan membentuk lingkaran, artinya bahwa tiap pengurus dan anggota koperasi saling bekerjasama membutuhkan satu dengan yang lain.
             Demikian penjelasan tentang lambang koperasi Indonesia, semoga bermanfaat.  

Friday, July 11, 2014

Syarat-Syarat Pembentukan Koperasi



PEMBENTUKAN KOPERASI

Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 104.1 Tahun 2004

I.      SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
1.     Sekelompok orang yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prisip Koperasi*)
2.     Jumlah orang membentuk Koperasi minimal 20 orang
3.     Warga Negara Indonesia; cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum
4.     Usaha yang akan dikelola koperasi layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota-anggotanya
5.     Modal sendiri cukup tersedia untuk mendukung usaha
6.     Memiliki tenaga terampil dan mampu mengelola koperasi
 
II.     RAPAT PERSIAPAN
1.     Membahas Rencana Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan lain-lain
2.     Penyuluhan oleh pejabat

III.   RAPAT PEMBENTUKAN
1.     Dihadiri oleh minimal 20 orang Peminat Koperasi
2.     Rapat dipimpin oleh salah seorang dari peminat
3.     Dihadiri Pejabat
4.     Menyatakan Pembentukan Koperasi
5.     Membahas dan menyiapkan Anggaran Dasar Koperasi

IV.   PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
1.     Kuasa pendiri Koperasi mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang
2.     Permintaan pengesahan dilampiri
a.     2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi (dibuat oleh NOTARIS)
b.     Berita acara rapat pembetukan koperasi
c.     Surat Kuasa
d.     Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok yang wajib dilunasi oleh para pendiri
e.     Rencana kegiatan usaha koperasi minimal 3 (tiga) tahun kedepan
f.      Susunan pengurus dan pengawas
g.     Daftar hadir rapat pembentukan
h.     Foto copy KTP para pendiri

V.      Prinsip-prinsip Koperasi
1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.   Pembagian SHU dilakukan secara adil
4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.   Kemandirian
6.   Pendidikan perkoperasian bagi anggota
7.   Kerjasama antar koperasi